penjabat kepala daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serantak tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah diminta segera dihentikan.
Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, Komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak.